Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Tindak Pidana Terorisme
Kamis, 07 April 2022 | 13:02 WIB
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta