get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Munarman Kurus tapi Sehat Sejak April di Tahan Polda Metro  

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Tindak Pidana Terorisme

Kamis, 07 April 2022 | 13:02 WIB
header img
Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI)  divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. (Foto: MPI)

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut