get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS Jelang Sidang Perdana

Update OTT di Kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Segel 3 Ruang Kepala Dinas

Jum'at, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
header img
KPK menyegal tiga ruang kepala dinas usai OTT di kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara. Foto: Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegal tiga ruang kepala dinas usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis (18/12/2025). 

Operasi senyap ini dilakukan hanya berselang sehari setelah KPK melakukan penindakan serupa di wilayah Jakarta dan Banten.

Ketiga kantor yang disegel KPK itu yakni, ruang kerja Kepala Disbudpora, Gedung Bina Marga dan Gedung Cipta Karya.

Pantauan iNewsBekasi.id di lokasi, tiga penyidik KPK yang mengenakan masker tiba sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka menyegel ruangan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi. 

Pintu ruangan tersebut, tampak tertempel segel putih dengan lambang dan logo KPK, yang menandakan area tersebut kini dalam pengawasan ketat dan tidak boleh dimasuki selama proses penyidikan berlangsung.

Sejurus kemudian, petugas membawa sejumlah berkas penting dari dalam ruangan. Salah satu petugas keamanan di lingkungan kantor Pemkab Bekasi membenarkan kedatangan tim KPK tersebut. 

“Iya benar, dari KPK. Ada tiga orang, mereka menyegel ruangan dan membawa beberapa berkas,” ujarnya singkat seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 10 orang, Kamis (18/12/2025). Hingga saat ini, KPK belum memerinci detail perkara korupsi yang memicu operasi tangkap tangan ini, apakah terkait pengadaan barang dan jasa atau perizinan. Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari sepuluh orang yang diamankan tersebut.

"Nanti perkembangannya akan kami sampaikan secara lengkap, termasuk status hukum dan konstruksi perkaranya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut