KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, 49 Dokumen dan 5 Barang Elektronik Disita
BEKASI, iNewsBekasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik (BBE) saat melakukan penggeledahan di Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin (22/12/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mengamankan puluhan dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah diusut.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Menurut Budi, dokumen-dokumen yang disita diduga kuat berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujarnya.
Selain dokumen, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon seluler. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya percakapan yang telah dihapus.
“Penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ucap Budi.
Budi menambahkan, proses penggeledahan belum sepenuhnya rampung. KPK masih akan melanjutkan penggeledahan ke sejumlah lokasi lain, meski belum merinci titik-titik yang akan disasar.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek. Penetapan tersangka juga menjerat HM Kunang (HMK), ayah Ade Kuswara Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Delapan pihak tersebut terdiri dari Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta sejumlah pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan SRJ dari unsur swasta.
Editor : Wahab Firmansyah