UMK 2026 di Kota dan Kabupaten Bekasi Rp5,9 Juta, Bakal Tertinggi di Indonesia?
BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Bekasi kompak mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 sebesar Rp5,9 juta. Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Pemkot Bekasi mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp5.992.931,98, naik dari UMK 2025 sebesar Rp5.690.752. Kenaikan ini mencapai 5,31 persen atau setara Rp302.178,98.
Sementara itu, Pemkab Bekasi mengajukan UMK 2026 sebesar Rp5.938.885 per bulan, meningkat 6,84 persen atau sekitar Rp380.370 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Jika disahkan, angka tersebut berpotensi menjadikan Bekasi sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, sekaligus mempertegas posisinya sebagai kawasan industri dengan standar pengupahan premium.
Hingga 2025, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, bahkan melampaui Kabupaten Karawang dan DKI Jakarta. Pada 2026, Kota Bekasi berpeluang kembali menyandang predikat wilayah dengan UMK tertinggi secara nasional.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan rekomendasi UMK tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 telah melalui mekanisme dan kesepakatan resmi Dewan Pengupahan.
“Kami memberikan surat pengantar hasil kesepakatan Bipartit dan Dewan Pengupahan. Keputusan final tetap ditetapkan Gubernur Jawa Barat,” kata Tri, Selasa (23/12/2025).
Tri menegaskan, besaran UMK bukan hasil keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan hasil musyawarah seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
“Yang paling tinggi dalam satu keputusan adalah Dewan Pengupahan. Kita hormati saja hasil dari proses yang sudah kita jalani,” ujarnya.
Di Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ida Farida menyampaikan bahwa usulan UMK 2026 masih menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat.
“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan hasil rapat perumusan. Penetapan final tetap berada di tangan Pak Gubernur,” ujar Ida.
Ia menjelaskan, usulan UMK 2026 merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Perhitungan dilakukan menggunakan formula variabel alfa 0,9, dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen dan inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen.
“Dalam mekanisme voting, unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui angka UMK Rp5,93 juta dengan 24 suara. Sementara itu, APINDO mengusulkan angka lebih rendah, yakni Rp5.795.228,21, dengan 8 suara,” ungkapnya.
“Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara,” sambung Ida.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi juga menyepakati 60 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Kenaikan UMSK dibagi dalam tiga kelompok, masing-masing sebesar 7,62 persen, 7,36 persen, dan 7,10 persen dari UMK yang berlaku.
Editor : Wahab Firmansyah