Imbas Utang Rp70 Miliar RSUD Kota Bekasi, Hak Karyawan Tertunggak hingga Gunakan Pinjol
BEKASI, iNewsBekasi.id – Utang RSUD Kota Bekasi yang mencapai sekitar Rp70 miliar mulai berdampak langsung terhadap kesejahteraan karyawan. Sejumlah pegawai mengaku mengalami pemotongan pendapatan hingga keterlambatan pembayaran hak, yang memaksa sebagian dari mereka berutang bahkan memanfaatkan pinjaman online (pinjol) demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Seorang karyawan RSUD Kota Bekasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hingga Januari 2026, pembayaran pendapatan karyawan belum diterima secara penuh.
“RSUD masih ngutang ke kami. Pembayaran baru sampai bulan November, sementara sekarang sudah Januari. Akhirnya banyak yang terpaksa pinjam ke sana-sini,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, pendapatan karyawan saat ini tidak dibayarkan secara utuh dan dilakukan secara bertahap atau dicicil. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kehidupan pegawai, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar.
“Untuk makan, beli beras saja, ada teman-teman yang sampai pinjam Rp300 ribu. Ada juga yang akhirnya ke pinjol karena sudah tidak punya pilihan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima karyawan, tunggakan pembayaran tersebut berkaitan dengan utang RSUD Kota Bekasi sebesar Rp70 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional rumah sakit, mulai dari pengadaan obat-obatan, gas medis, hingga bahan habis pakai.
Masalah keuangan itu kemudian diikuti dengan kebijakan rasionalisasi pendapatan karyawan yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025. Kebijakan tersebut berdampak pada pemotongan sejumlah komponen pendapatan pegawai.
“Uang transport yang biasanya Rp1 juta, sekarang bisa dipotong Rp200 sampai Rp300 ribu. Yang paling parah uang jaga malam, dari Rp62.500 jadi Rp25.000,” ujarnya.
Ia menambahkan, total pendapatan karyawan RSUD Kota Bekasi rata-rata sekitar Rp5,1 juta per bulan. Namun angka tersebut masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi, meski sebagian karyawan telah bekerja lebih dari tujuh tahun.
“Pendapatan segitu, tapi keluarnya tidak jelas waktunya. Gaji pokok memang akhir bulan, tapi tunjangan lainnya tidak pasti,” katanya.
Editor : Wahab Firmansyah