Harapan Husein Ibrahim untuk Kepastian Hukum atas Perkara yang Telah Selesai
Menurutnya, pihak yang mengajukan intervensi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat karena bukan merupakan ahli waris maupun pemilik sah.
Ia menyayangkan munculnya hambatan baru ini, mengingat perkara tersebut sudah melewati berbagai jenjang peradilan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Pihak Husein Ibrahim sangat mendambakan adanya kepastian hukum agar persoalan ini tidak berlarut-larut tanpa akhir.
Suhadi menekankan bahwa ketika suatu perkara sudah dinyatakan selesai oleh pengadilan tertinggi, idealnya langkah selanjutnya adalah menjalankan putusan tersebut.
Ia mengkhawatirkan munculnya perlawanan di tahap akhir ini hanya akan menunda proses eksekusi yang seharusnya sudah bisa dilaksanakan.
Hingga saat ini, pihak pemenang perkara masih menantikan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang telah diajukan. Meski seluruh tahapan administratif dan teknis seperti penetapan serta pelaksanaan konstatering telah terpenuhi pada akhir tahun 2025 lalu, proses eksekusi belum juga terlaksana. Oleh karena itu, besar harapan mereka agar pihak pengadilan dapat segera memberikan kepastian jadwal eksekusi sesuai dengan surat penetapan yang telah diterbitkan, demi tegaknya keadilan bagi pihak yang telah memenangkan perkara secara sah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar