19 Ribu Butir Obat Keras Disita Polisi di Bekasi, 21 Orang Jadi Tersangka
BEKASI, iNewsBekasi.id- Peredaran obat-obatan keras daftar G masih marak di wilayah Kabupaten Bekasi. Sepanjang Januari 2026, Polres Metro Bekasi mengungkap 18 kasus peredaran obat keras ilegal dengan total 21 tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bersama unit polsek di wilayah hukumnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebut mayoritas tersangka yang diamankan berada pada usia produktif, yakni 20 hingga 31 tahun.
“Dalam kurun waktu satu bulan, kami menangani 18 laporan polisi dengan 21 tersangka. Titik kejadiannya tersebar di sejumlah kecamatan,” kata Sumarni, Jumat (30/1/2026).
Menurut Sumarni, pengungkapan dilakukan di 18 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Cibitung, Tambun Utara, Tambun Selatan, Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Tarumajaya, hingga Serangbaru.
Polisi mengungkap para pelaku menggunakan berbagai modus dalam mengedarkan obat keras daftar G. Selain menerapkan sistem tempel, sebagian pelaku juga menjual secara langsung dengan menyamarkan aktivitasnya sebagai pedagang di warung pinggir jalan.
“Mereka berjualan secara terbuka, tetapi sebenarnya menyelipkan penjualan obat keras,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai Rp7.582.000, serta puluhan plastik klip yang digunakan sebagai kemasan.
Jika dikalkulasikan, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp194 juta dan diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan obat keras oleh hampir 4.000 orang.
Sumarni menjelaskan, para tersangka berasal dari berbagai daerah. Sejumlah pelaku bahkan diketahui berdomisili di luar Kabupaten Bekasi, termasuk dari Aceh dan wilayah penyangga Jakarta.
Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan CLBK, kawasan Cikarang Utara, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat, dan Sukatani menjadi wilayah dengan tingkat laporan peredaran obat keras paling tinggi.
Meski demikian, polisi menegaskan potensi peredaran obat keras dapat menjangkau seluruh wilayah hingga ke tingkat lingkungan terkecil.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat keras atau narkoba di lingkungannya,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah