Keramas saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Para sahabat Nabi SAW juga pernah berendam ketika berpuasa saat cuaca terik. Dalam riwayat disebutkan:
:،
Artinya:
"Anas berkata: Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa."
Dalam kitab Fathul Bari karya Al Hafidz Ibn Hajar juga ditampilkan hadis:
”اااءا“
Artinya:
"Sebagian Sahabat melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa." (HR Ahmad)
Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh (jauf) dengan sengaja.
Yang dimaksud adalah masuknya benda (‘ain) ke organ bagian dalam melalui lubang seperti mulut, hidung, atau telinga secara sengaja.
Dengan demikian, keramas saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa selama tidak ada air yang sengaja dimasukkan hingga ke dalam jauf.
Wallahu A'lam.
Editor : Wahab Firmansyah