Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsakiyah serta Buka Puasa Bekasi dan Cikarang Hari Ini Kamis 19 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Keramas saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Rabu, 18 Februari 2026 | 11:24 WIB
  • author Kastolani Marzuki
Keramas saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Keramas menjadi salah satu cara menjaga kebersihan diri, baik setelah mimpi basah maupun sebab lainnya.Foto/Ilustrasi/Istimewa

Para sahabat Nabi SAW juga pernah berendam ketika berpuasa saat cuaca terik. Dalam riwayat disebutkan:

:،

Artinya:
"Anas berkata: Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa."

Dalam kitab Fathul Bari karya Al Hafidz Ibn Hajar juga ditampilkan hadis:

”اااءا“

Artinya:
"Sebagian Sahabat melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa." (HR Ahmad)

Batasan yang Membatalkan Puasa

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh (jauf) dengan sengaja.

Yang dimaksud adalah masuknya benda (‘ain) ke organ bagian dalam melalui lubang seperti mulut, hidung, atau telinga secara sengaja.

Dengan demikian, keramas saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa selama tidak ada air yang sengaja dimasukkan hingga ke dalam jauf.

Wallahu A'lam.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut