4 Pendapat Mazhab soal Puasa Ibu Hamil
BEKASI, iNewsBekasi.id – Bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil menurut pandangan empat mazhab? Apakah ibu hamil cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti (qadha) puasa Ramadan?
Topik ini kerap menjadi pembahasan hangat setiap bulan suci Ramadan, terutama dalam kajian fikih seputar rukhsah (keringanan) bagi ibu hamil dan menyusui. Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu’man Hasan, menjelaskan bahwa Islam memberikan sejumlah keringanan bagi ibu hamil yang merasa berat menjalankan puasa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil wajib mengqadha puasa di hari lain. Dalilnya merujuk pada firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an:
"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: ayat 184).
Ibu hamil disetarakan dengan orang sakit, sebagaimana Al-Qur’an menyebut kondisi lemah dengan istilah wahnan ‘ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).
Pendapat lain menyatakan cukup membayar fidyah tanpa qadha. Dalilnya adalah lanjutan ayat yang sama:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: ayat 184).
Perbedaan pendapat ini wajar, sebab ayat tersebut tidak merinci secara spesifik siapa yang termasuk kategori “orang-orang yang berat menjalankannya”. Dalam hadis pun tidak dijelaskan secara detail.
Merujuk penjelasan Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, perbedaan pendapat ulama dapat dirangkum menjadi empat pandangan:
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i, jika ibu mengkhawatirkan keselamatan janin atau bayinya.
Editor : Wahab Firmansyah