get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Stasiun Lemahabang Cikarang

Pemerintah Kabupaten Bekasi Berikan Sanksi Sosial untuk Pencemar Sungai Cilemahabang

Kamis, 09 September 2021 | 07:24 WIB
header img
Sejumlah warga mencuci pakaian di Kali Cilemahabang yang menghitam di kawasan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia).

CIKARANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menerapkan sanksi sosial untuk pelaku pencemaran Sungai Cilemahabang

Salah satu contohnya dengan mengumumkan nama-nama perusahaan nakal yang telah membuang limbah produksinya ke Kali Cilemahabang melalui media massa.

Bupati Bekasi, Dani Ramdan menjelaskan bahwa penarapan sanksi sosial bertujuan untuk menimbulkan efek jera sehingga perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai Cilemahabang.

"Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut," kata Dani Ramdan, Rabu (8/9/2021).

Sidak yang dilakukan pada Senin 6 September 2021 lalu, Bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyisir sungai Cilemahabang dan terdapat dua titik tempat aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut. 

Meski begitu, dua titik tempat itu merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang.

"Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu," ucapnya.

Dani juga mengakui jika sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal. 

Tetapi sayangnya, teguran itu tidak pernah ditanggapi pihak perusahaan sehingga buang limbah ke aliran sungai masih terus terjadi.

Dimana pihak perusahaan menganggap hal tersebut adalah kebiasaan, dan menyampingkan dampak buruk dari aksi pembuangan limbah ke Sungai Cilemahabang.

Dengan penerapan sanksi sosial ini, lanjut Dani tidak akan menggantikan tindakan hukum positifnya. 

"Pemkab menyerahkan ke Kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari UU lingkungan hidup," katanya.

Sebelumnya, Kali Cilemahabang ditengarai tercemar limbah pabrik. 

Pantauan di lokasi, air kali yang sering digunakan sebagai konsumsi kebutuhan sehari-hari masyarakat itu, bewarna hitam pekat dan bau.

Walau dengan demikian, Masyarakat tetap mempergunakan air tersebut untuk menyuci piring, baju dan mandi.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut