Dana BOS 2026 Berubah, Sekolah Terlambat Lapor Bisa Dipotong 4 Persen
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Regulasi yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dan berlaku sejak 6 Februari 2026 tersebut menggantikan aturan serupa tahun 2025. Aturan baru ini memuat sejumlah penguatan, mulai dari penggunaan dana yang lebih terarah, afirmasi bagi sekolah di daerah terpencil, hingga sistem pelaporan yang lebih ketat dan terukur.
“Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara. Aturan baru ini memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel”, ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melalui siaran pers, Senin (2/3/2026).
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional pendidikan, yaitu:
Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini.
Dana BOS untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.
Masing-masing dana terbagi menjadi tiga kategori:
Reguler untuk pembiayaan operasional rutin,
Kinerja sebagai apresiasi bagi satuan pendidikan berprestasi,
Afirmasi untuk sekolah di daerah khusus.
Afirmasi untuk Sekolah Daerah Terpencil
Penguatan afirmasi menjadi salah satu terobosan penting dalam juknis BOSP 2026. Dukungan difokuskan pada sekolah di wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat.
Pemerintah menjamin kecukupan dana operasional bagi sekolah dengan jumlah siswa terbatas. Untuk penerima BOS Reguler di daerah khusus, batas minimum pembiayaan ditetapkan sebagai berikut:
PAUD: minimal 9 murid
SD hingga SMA: minimal 60 murid
Program kesetaraan: minimal 10 murid
Kebijakan ini memastikan satuan pendidikan tetap mendapatkan dukungan meski jumlah peserta didik di bawah ketentuan umum.
Integrasi Digital dan ARKAS–Dapodik
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengelolaan dana dilakukan melalui integrasi sistem digital. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikdasmen ini juga mengarahkan penggunaan dana guna mendukung peningkatan literasi dan numerasi. Sekolah wajib mengalokasikan:
Minimal 5 persen dari Dana BOP PAUD Reguler untuk pengembangan perpustakaan.
Minimal 10 persen dari Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.
Anggaran tersebut difokuskan pada penyediaan buku teks utama, buku bacaan non-teks, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah.
Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, batas maksimal anggaran ditetapkan sebesar 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta.
Skema BOS Kinerja dan Disiplin Pelaporan
Regulasi ini mempertegas mekanisme apresiasi berbasis prestasi. Sekolah yang meraih penghargaan ajang talenta tingkat provinsi, nasional, atau internasional berhak memperoleh Dana BOS Kinerja. Selain itu, 10 persen sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya juga mendapatkan alokasi kinerja.
Sekolah terbaik tingkat provinsi ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang membina satuan pendidikan lain di sekitarnya.
Di sisi lain, disiplin pelaporan diperketat. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi Tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan akan berdampak pada pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2–4 persen sesuai durasi keterlambatan. Bahkan, satuan pendidikan yang tidak melaporkan realisasi berisiko dihentikan penyaluran dananya.
Seluruh penggunaan dana juga wajib melalui proses pemeriksaan dan verifikasi ketat, termasuk kesiapan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Wahab Firmansyah