get app
inews
Aa Text
Read Next : Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK Ingatkan Pihak Sekolah

Jangan Sampai Kena Sanksi! Ini Aturan dan Larangan MPLS 2026 bagi Sekolah

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:20 WIB
header img
Larangan dan sanksi MPLS 2026 wajib diketahui murid baru. Foto/Ilustrasi/iNews.id

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Larangan dan sanksi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 menjadi informasi penting yang perlu diketahui seluruh calon murid baru sebelum memasuki tahun ajaran baru. Melalui konsep MPLS Ramah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kegiatan pengenalan sekolah harus berlangsung aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari praktik perundungan maupun kekerasan.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikdasmen, Sabtu (4/7/2026), pelaksanaan MPLS 2026 dijadwalkan berlangsung selama lima hari.

Selama kegiatan tersebut, murid baru akan dikenalkan dengan lingkungan sekolah, kurikulum, metode belajar yang efektif, budaya sekolah, hingga membangun hubungan positif dengan guru, tenaga kependidikan, serta sesama peserta didik.

Selain membantu proses adaptasi di lingkungan baru, MPLS juga bertujuan mengenalkan potensi diri peserta didik sekaligus membentuk karakter yang selaras dengan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif.

Pada pelaksanaan tahun ini, Kemendikdasmen menyiapkan materi utama dan materi pilihan yang akan diberikan kepada seluruh murid baru. Adapun materi utama dalam MPLS 2026 meliputi: Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Pagi Ceria, Edukasi sopan dan santun bermedia sosial. Pembiasaan budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).

Materi tersebut dirancang untuk membentuk karakter peserta didik sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang positif sejak hari pertama masuk sekolah.

Kemendikdasmen Tetapkan Larangan dan Sanksi Selama MPLS

Agar tujuan MPLS Ramah 2026 dapat tercapai, Kemendikdasmen menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan selama pelaksanaan kegiatan.

Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh rangkaian MPLS berlangsung edukatif, humanis, serta terbebas dari tindakan yang dapat merugikan peserta didik.

Sekolah yang melanggar ketentuan penyelenggaraan MPLS dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah bagi seluruh murid.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut