get app
inews
Aa Text
Read Next : Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK Ingatkan Pihak Sekolah

Jangan Sampai Kena Sanksi! Ini Aturan dan Larangan MPLS 2026 bagi Sekolah

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:20 WIB
header img
Larangan dan sanksi MPLS 2026 wajib diketahui murid baru. Foto/Ilustrasi/iNews.id

Larangan dan Sanksi MPLS 2026 

Larangan MPLS 2026 

Berikut larangan yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2026: 

1. Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya. 
2. Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya. 
3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS. 
4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan. 
5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan MPLS. 6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia MPLS. 

Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh rangkaian MPLS benar-benar berorientasi pada pembentukan karakter, pengenalan lingkungan sekolah, serta memberikan pengalaman belajar yang positif bagi murid baru. 

Sanksi MPLS 2026 

Bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaksanaan MPLS, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran. 

Berikut daftar sanksinya: 

1. Teguran tertulis. 
2. Penundaan atau pengurangan hak. 
3. Pembebasan dari tugas. 
4. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. 

Pemberian sanksi dilakukan oleh pejabat atau pimpinan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan penerapan aturan tersebut, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan MPLS Ramah 2026 dapat menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi murid baru. 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut