Jangan Sampai Kena Sanksi! Ini Aturan dan Larangan MPLS 2026 bagi Sekolah
Berikut larangan yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2026:
1. Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya.
2. Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.
3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan.
5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan MPLS. 6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia MPLS.
Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh rangkaian MPLS benar-benar berorientasi pada pembentukan karakter, pengenalan lingkungan sekolah, serta memberikan pengalaman belajar yang positif bagi murid baru.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaksanaan MPLS, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
Berikut daftar sanksinya:
1. Teguran tertulis.
2. Penundaan atau pengurangan hak.
3. Pembebasan dari tugas.
4. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Pemberian sanksi dilakukan oleh pejabat atau pimpinan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penerapan aturan tersebut, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan MPLS Ramah 2026 dapat menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi murid baru.
Editor : Wahab Firmansyah