Kontrakan di Bekasi Barat Digerebek, Polisi Sita 30 Kg Ganja Siap Edar
BEKASI, iNewsBekasi.id – Polisi menggerebek rumah kontrakan di RT 14 RW 9, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AS (35) dengan barang bukti dua kilogram ganja siap edar.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa AS masih menyimpan stok ganja lainnya di rumah kontrakan yang baru ditempatinya selama tiga bulan. "Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua karung berisi ganja dengan total berat 30 kilogram", ujar Kusumo dikuti dari akun Instagram @infobekasi pada Rabu (4/3/2026).
Editor : Wahab Firmansyah