Buntut Longsor TPST Bantargebang, KLH Mulai Lakukan Penyidikan dan Penegakan Hukum Tegas
Senin, 09 Maret 2026 | 10:57 WIB
Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta