get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Longsor Maut, Pemprov DKI Hentikan Open Dumping di Zona 4 TPST Bantargebang

Buntut Longsor TPST Bantargebang, KLH Mulai Lakukan Penyidikan dan Penegakan Hukum Tegas

Senin, 09 Maret 2026 | 10:57 WIB
header img
Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, mengalami longsor dan meniumbun sejumlah kendaraan. Foto/Istimewa

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut