Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TPS Ilegal di Jakarta Ditertibkan, Pramono Anung: Pelakunya Akan Diumumkan ke Publik
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Longsor TPST Bantargebang, KLH Mulai Lakukan Penyidikan dan Penegakan Hukum Tegas

Senin, 09 Maret 2026 | 10:57 WIB
  • author Felldy Utama
Buntut Longsor TPST Bantargebang, KLH Mulai Lakukan Penyidikan dan Penegakan Hukum Tegas
Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, mengalami longsor dan meniumbun sejumlah kendaraan. Foto/Istimewa

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian," ujarnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut