get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiyah serta Buka Puasa Bekasi dan Cikarang Hari Ini Minggu 15 Maret 2026

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini 5 Syaratnya Menurut Ulama

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:29 WIB
header img
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Foto/Ilustrasi/Istimewa

3. Bukan dari Keturunan Bani Hasyim

Syarat berikutnya adalah penerima zakat bukan berasal dari golongan Bani Hasyim, yakni keluarga Nabi Muhammad SAW.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi:

إن هذه الصدقة إنما هي أوساخ الناس وإنها لا تحل لمحمد ولا لآل محمد صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Zakat adalah ‘kotoran’ harta manusia, tidak halal bagi Muhammad dan tidak pula untuk keluarga Muhammad.” (HR Abu Daud).

Dalam pandangan ulama Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i, Bani Hasyim mencakup keturunan Abbas bin Abdul Muthalib, keluarga Ali bin Abi Thalib, Ja’far bin Abi Thalib, serta keluarga Harits bin Abdul Muthalib.

Namun menurut pendapat Abu Hanifah dan sebagian ulama Mazhab Maliki, larangan tersebut hanya berlaku bagi Bani Hasyim saja, sedangkan Bani Muthalib diperbolehkan menerima zakat.

4. Bukan Orang yang Wajib Dinafkahi

Zakat juga tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah pemberi zakat, seperti orang tua, anak, maupun pasangan.

Artinya, seseorang tidak boleh menyalurkan zakat kepada ayah, ibu, kakek, nenek, anak, cucu, maupun keturunan di bawahnya karena mereka telah mendapatkan nafkah wajib.

Tujuan larangan ini adalah agar zakat benar-benar sampai kepada orang lain yang membutuhkan.

5. Baligh, Berakal, dan Merdeka

Sebagian ulama mensyaratkan penerima zakat adalah orang yang baligh, berakal, dan merdeka.

Ulama Mazhab Hanafi membolehkan zakat diberikan kepada anak yang sudah tamyiz, yaitu anak yang sudah mampu memahami dan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari meskipun belum baligh.

Sementara ulama Mazhab Syafi’i lebih ketat dengan mensyaratkan penerima zakat harus mampu mengelola harta. Karena itu, mereka tidak membolehkan zakat diberikan kepada anak kecil atau orang yang tidak berakal.

Adapun ulama Mazhab Hanbali memperbolehkan zakat diberikan kepada anak kecil atau orang dengan gangguan akal, selama pengelolaannya dilakukan oleh wali mereka.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut