get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiyah serta Buka Puasa Bekasi dan Cikarang Hari Ini Minggu 15 Maret 2026

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini 5 Syaratnya Menurut Ulama

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:29 WIB
header img
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.idZakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam syariat Islam, zakat ini harus diberikan kepada golongan yang berhak atau mustahiq sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Ulama besar Suriah, Wahbah Zuhaili, dalam kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu merangkum sejumlah syarat bagi seseorang yang berhak menerima zakat. Setidaknya terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima zakat fitrah.

Berikut penjelasan lima syarat penerima zakat fitrah menurut para ulama.

1. Fakir dan Miskin

Golongan utama penerima zakat adalah fakir dan miskin. Namun terdapat pengecualian bagi amil zakat dan ibnu sabil yang tetap berhak menerima zakat meski dalam kondisi mampu.

Amil zakat memiliki hak karena berperan dalam mengelola dan mendistribusikan zakat, sedangkan ibnu sabil merupakan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan meskipun di kampung halamannya memiliki harta.

Dalam pandangan ulama Mazhab Syafi’i, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan, atau memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya kurang dari separuh kebutuhan sehari-hari.

Sementara menurut ulama Mazhab Maliki, fakir adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama satu tahun.

Adapun miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya hanya mampu mencukupi sebagian kebutuhan hidup. Secara ekonomi, kondisi miskin sedikit lebih baik dibanding fakir, namun keduanya tetap mengalami kesulitan finansial.

Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ

Artinya: “Sesungguhnya sedekah-sedekah itu diperuntukkan bagi orang fakir dan miskin.” (QS At-Taubah: 60)

Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَا تَحِلُّ الصَدَقَةُ لِغَنيٍّ وَلَا ذِيْ مِرَّةٍ سَوَى

“Sedekah tidak halal diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan untuk bekerja.” (HR Abu Daud dan Tirmizi).

2. Penerima Zakat Beragama Islam

Para ulama sepakat bahwa penerima zakat harus berasal dari kalangan Muslim. Hal ini karena tujuan zakat adalah membantu kaum Muslimin dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.

Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait pemberian sedekah kepada non-Muslim.

Ulama Mazhab Hanafi membolehkan memberikan sedekah (selain zakat) kepada fakir non-Muslim berdasarkan firman Allah SWT:

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ

Artinya:
“Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu.” (QS Al-Baqarah: 271).

Sebagian ulama Hanafi bahkan memperbolehkan zakat diberikan kepada kafir zimmi, yakni non-Muslim yang hidup damai bersama umat Islam. Namun mayoritas ulama tetap melarang zakat diberikan kepada non-Muslim.

3. Bukan dari Keturunan Bani Hasyim

Syarat berikutnya adalah penerima zakat bukan berasal dari golongan Bani Hasyim, yakni keluarga Nabi Muhammad SAW.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi:

إن هذه الصدقة إنما هي أوساخ الناس وإنها لا تحل لمحمد ولا لآل محمد صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Zakat adalah ‘kotoran’ harta manusia, tidak halal bagi Muhammad dan tidak pula untuk keluarga Muhammad.” (HR Abu Daud).

Dalam pandangan ulama Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i, Bani Hasyim mencakup keturunan Abbas bin Abdul Muthalib, keluarga Ali bin Abi Thalib, Ja’far bin Abi Thalib, serta keluarga Harits bin Abdul Muthalib.

Namun menurut pendapat Abu Hanifah dan sebagian ulama Mazhab Maliki, larangan tersebut hanya berlaku bagi Bani Hasyim saja, sedangkan Bani Muthalib diperbolehkan menerima zakat.

4. Bukan Orang yang Wajib Dinafkahi

Zakat juga tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah pemberi zakat, seperti orang tua, anak, maupun pasangan.

Artinya, seseorang tidak boleh menyalurkan zakat kepada ayah, ibu, kakek, nenek, anak, cucu, maupun keturunan di bawahnya karena mereka telah mendapatkan nafkah wajib.

Tujuan larangan ini adalah agar zakat benar-benar sampai kepada orang lain yang membutuhkan.

5. Baligh, Berakal, dan Merdeka

Sebagian ulama mensyaratkan penerima zakat adalah orang yang baligh, berakal, dan merdeka.

Ulama Mazhab Hanafi membolehkan zakat diberikan kepada anak yang sudah tamyiz, yaitu anak yang sudah mampu memahami dan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari meskipun belum baligh.

Sementara ulama Mazhab Syafi’i lebih ketat dengan mensyaratkan penerima zakat harus mampu mengelola harta. Karena itu, mereka tidak membolehkan zakat diberikan kepada anak kecil atau orang yang tidak berakal.

Adapun ulama Mazhab Hanbali memperbolehkan zakat diberikan kepada anak kecil atau orang dengan gangguan akal, selama pengelolaannya dilakukan oleh wali mereka.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut