Menakar Urgensi Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi bagi Stabilitas Nasional
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Perencanaan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara
Penanganan perkara tindak pidana ekonomi di Indonesia saat ini masih terbentur oleh berbagai tantangan struktural dan prosedural yang cukup pelik.
Proses hukum yang panjang, rumitnya pembuktian, hingga birokrasi administratif yang berlapis dalam penyitaan dan pelelangan aset sering kali membuat penanganan perkara menjadi lamban.
Fenomena ini tidak hanya menghambat pemulihan kerugian negara, tetapi juga berisiko menggerus efektivitas penegakan hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita.
Dalam realitas di lapangan, banyak perkara yang sejatinya telah diputus oleh pengadilan namun pemulihan kerugian negaranya tertahan lama.
Hal ini disebabkan oleh tahapan koordinasi antarlembaga dan prosedur hukum yang sangat ketat. Sebagai gambaran, pada beberapa kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi yang sudah inkrah, aset sitaan baru bisa dilelang setelah melewati proses verifikasi dan penetapan status barang rampasan yang melelahkan.
Penundaan yang berlarut-larut ini membuat nilai aset cenderung menyusut, sehingga hasil pemulihan kerugian negara tidak lagi optimal saat berhasil direalisasikan.
Situasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa sistem penegakan hukum ekonomi nasional membutuhkan penguatan besar, baik pada instrumen regulasi maupun kewenangan lembaga terkait. Negara memerlukan langkah hukum yang lebih responsif dan memiliki daya jangkau luas untuk mempercepat pemberantasan kejahatan ekonomi.
"Atas dasar itu, saya menyatakan dukungan penuh terhadap perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara sebagai langkah strategis dan konstitusional dalam memperkuat sistem hukum serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Dan Penerbitan Perppu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan instrumen yang sah untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dalam situasi yang memerlukan tindakan cepat dari negara," tegas Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur bDaun Teduh di Jakarta, Minggu (15/3/2027).
Selaras dengan upaya tersebut, penguatan peran Kejaksaan Republik Indonesia menjadi elemen yang sangat krusial. Sebagai lembaga yang memegang fungsi penuntutan sekaligus pemulihan aset, Kejaksaan perlu mendapatkan dukungan regulasi yang memberikan kepastian lebih dalam menjalankan tugasnya.
Penguatan ini bukan sekadar tentang ketegasan sanksi, melainkan juga memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
"Pendekatan penegakan hukum yang humanis sangat penting agar hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga sebagai sarana untuk memulihkan kerugian negara, memperbaiki tata kelola ekonomi, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat, dan saya mendukung penuh langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi ini sekaligus memperkuat lembaga kejaksaan sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana, sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi dapat berjalan secara tegas, efektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Sherly.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar