get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Saat Puncak Mudik, Jalur Pantura Bekasi Rawan Banjir 17–18 Maret

Imigrasi Bekasi Jelaskan Alasan Gelar Akademik Tidak Dicantumkan di Paspor

Senin, 16 Maret 2026 | 14:05 WIB
header img
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menjelaskan alasan gelar akademik, keagamaan, dan adat tidak dicantumkan dalam paspor. (Foto: Istimewa).

Anggi menjelaskan bahwa aturan penulisan nama pada paspor mengikuti standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO) agar identitas pemegang paspor dapat diverifikasi secara mudah oleh sistem otomatis di berbagai bandara di dunia.

"Standar itu untuk memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi, dan menghindari kendala administrasi lintas negara," sambungnya.

Mengacu pada Dokumen Kependudukan

Dalam proses penerbitan paspor, penulisan nama juga harus mengacu pada dokumen kependudukan resmi milik pemohon. Dokumen tersebut antara lain akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah pendidikan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," pungkasnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut