Oknum Polisi Diduga Lepas Pelaku Narkoba, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni: Langsung Pidanakan!
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kasus dugaan keterlibatan aparat dalam praktik penyalahgunaan wewenang terkait narkoba kembali mencuat. Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam pelepasan sejumlah pelaku narkoba.
Peristiwa ini bermula dari penangkapan lima orang terduga pelaku narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru. Namun, dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya diduga dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Sementara itu, dua tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa praktik “beking” oleh oknum aparat menjadi salah satu penyebab utama sulitnya pemberantasan narkotika di Indonesia.
“Oknum-oknum beking beginilah biang kerok kenapa narkoba sulit diberantas. Jadi sudah tepat kalau yang seperti ini langsung di-PTDH dan diproses pidananya. Tidak perlu dipertahankan karena hanya mencoreng nama baik institusi. Arahan Pak Kapolri sudah sangat jelas, tidak ada ruang untuk main-main dalam penanganan narkoba, tapi masih saja ada yang curi-curi melakukan pelanggaran seperti ini,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Sahroni menilai tindakan tersebut telah mencederai marwah institusi kepolisian dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara maksimal terhadap oknum yang terlibat.
“Perilaku seperti ini tidak boleh ada ampun sama sekali. Hukum seberat-beratnya, karena aparat seharusnya memberantas narkoba, bukan malah melindungi atau mengambil keuntungan dari sana. Ini sekaligus jadi peringatan keras agar tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan perkara narkoba, apa pun jabatannya,” tegas Sahroni.
Editor : Wahab Firmansyah