Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Malaysia, Sempat Buang iPhone 16
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan bahwa Andre tidak membawa paspor. Hal ini membuat proses pemulangan ke Indonesia harus menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang.
Sementara itu, Andre diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak 20 Februari 2024 menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ326 dari Juanda menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Andre merupakan buronan dalam kasus narkotika yang melibatkan bandar Ko Erwin. Kasus tersebut juga menyeret sejumlah aparat, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dalam jaringan tersebut, Andre berperan sebagai pemasok sabu yang kemudian diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Tercatat, Ko Erwin telah dua kali melakukan transaksi dengan Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp400 juta untuk pembelian 2 kilogram sabu. Sementara transaksi kedua juga senilai Rp400 juta dengan barang yang diterima seberat 3 kilogram sabu.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melibatkan lintas negara dan aparat penegak hukum.
Editor : Wahab Firmansyah