Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Malaysia, Sempat Buang iPhone 16
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Polisi mengungkap kronologi penangkapan bandar narkoba internasional berinisial The Doctor alias Charlie alias Andre Fernando di Penang, Malaysia. Tersangka sempat membuang ponsel iPhone 16 miliknya di jalan tol dari Kuala Lumpur menuju Selangor untuk menghilangkan jejak.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Andre melarikan diri setelah mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dengan maksud menghilangkan jejak dan barang bukti yang ada di handphone tersebut," ujar Eko dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/4/2026).
Andre akhirnya berhasil ditangkap di Crowne Plaza Penang pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Saat diamankan, ia berada di kamar hotel bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan.
"Yang bersangkutan berada di Crowne Plaza Penang Straits City di kamar nomor 1923 bersama satu orang perempuan kewarganegaraan Kazakhstan bernama Bibigul Robetsonsky," ucap Eko.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan bahwa Andre tidak membawa paspor. Hal ini membuat proses pemulangan ke Indonesia harus menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang.
Sementara itu, Andre diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak 20 Februari 2024 menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ326 dari Juanda menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Andre merupakan buronan dalam kasus narkotika yang melibatkan bandar Ko Erwin. Kasus tersebut juga menyeret sejumlah aparat, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dalam jaringan tersebut, Andre berperan sebagai pemasok sabu yang kemudian diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Tercatat, Ko Erwin telah dua kali melakukan transaksi dengan Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp400 juta untuk pembelian 2 kilogram sabu. Sementara transaksi kedua juga senilai Rp400 juta dengan barang yang diterima seberat 3 kilogram sabu.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melibatkan lintas negara dan aparat penegak hukum.
Editor : Wahab Firmansyah