Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Joker Malaysia Ditangkap, Sahroni: Blokade Peredaran Narkoba via Laut, Darat dan Udara!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Daycare Yogyakarta, Sahroni: Jelas Terjadi Pelanggaran HAM, Titik!

Selasa, 19 Mei 2026 | 19:46 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Kasus Daycare Yogyakarta, Sahroni: Jelas Terjadi Pelanggaran HAM, Titik!
Lokasi daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan kasus penganiayaan dan penelantaran massal anak di daycare Little Aresha merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, perdebatan soal kategori pelanggaran HAM berat bukanlah substansi utama dalam penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menyebut kasus penganiayaan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Meski demikian, ia menegaskan tindakan kekerasan terhadap balita tetap menjadi pelanggaran serius terhadap hak asasi anak yang dilindungi hukum nasional.

Menanggapi hal itu, Sahroni meminta seluruh pihak lebih fokus pada pemulihan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku dibanding memperdebatkan klasifikasi pelanggaran HAM.

“Semua pihak harus sepakat bahwa jelas ada pelanggaran HAM di sana, titik. Maka jangan lagi luka korban didiskreditkan dengan masalah pengkategorian pelanggaran berat atau bukan, bukan itu intinya. Justru seharusnya atas nama HAM, semua instansi harus sepakat menghukum berat pelaku dan melakukan evaluasi nasional terhadap izin serta SOP daycare. Lagian, emang HAM buat orang gede doang? Enggak bisa buat anak bayi? HAM itu sifatnya melekat,” tegas Sahroni dalam keterangannya pada Selasa (19/5/2026).

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut