Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Joker Malaysia Ditangkap, Sahroni: Blokade Peredaran Narkoba via Laut, Darat dan Udara!
Advertisement . Scroll to see content

Ki Bedil Ditangkap Bareskrim, Sahroni Desak Lacak Pembeli Senpi Ilegal

Rabu, 15 April 2026 | 15:09 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Ki Bedil Ditangkap Bareskrim, Sahroni Desak Lacak Pembeli Senpi Ilegal
TS alias Ki Bedil, perakit senpi ilegal di Jabar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBekasi.id– Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta polisi mengusut tuntas jaringan pembeli senjata api (senpi) rakitan yang diproduksi oleh tersangka TS (58) alias Ki Bedil.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap Ki Bedil yang diduga terlibat dalam penjualan senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Sosok tersebut dikenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan sebagai perakit senjata.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa tersangka memiliki latar belakang bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat. Keahlian tersebut kemudian disalahgunakan untuk merakit senjata api ilegal.

Ki Bedil diduga telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama sekitar 20 tahun, dengan harga jual mencapai Rp20 juta per pucuk senjata. Menanggapi kasus tersebut, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Kita tidak pernah tahu sudah berapa banyak tindak kriminal, korban jiwa, dan keresahan yang mungkin timbul akibat peredaran senpi rakitan seperti ini. Karena itu saya minta Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan hukuman yang berat dan maksimal,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut