get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi! Mobil Listrik Kena Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Penjelasannya

Insentif Dicabut! Pajak Tahunan Mobil Listrik Bisa Tembus Rp19 Juta

Rabu, 22 April 2026 | 12:36 WIB
header img
Pemilik kendaraan listrik di Indonesia kini harus bersiap menghadapi kenaikan biaya kepemilikan. Foto/Ilustrasi/istimewa

Jika insentif dihapus, pajak tahunan Denza D9 diperkirakan melonjak menjadi Rp16 juta hingga Rp19,7 juta per tahun. Sebelumnya, pajak kendaraan ini hanya sekitar Rp143 ribu per tahun saat masih mendapat insentif.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, NJKB Denza D9 tercatat sebesar Rp931 juta. Tanpa insentif, tingginya komponen pajak berpotensi membuat total biaya kepemilikan kendaraan ini melampaui MPV premium berbahan bakar konvensional.

Kebijakan ini dinilai dapat memengaruhi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Meskipun biaya operasional mobil listrik masih relatif lebih efisien dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, total biaya kepemilikan kini menjadi lebih tinggi.

Penghapusan insentif ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengakhiri subsidi kendaraan impor utuh (completely built up atau CBU) serta menciptakan sistem fiskal yang lebih seimbang. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong persaingan industri kendaraan listrik yang lebih sehat di dalam negeri.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut