Pramono Anung Temui Menteri LH, Nasib Sampah TPST Bantargebang Segera Ditentukan
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana menggandeng Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, untuk membahas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan persoalan sampah dapat ditangani secara optimal melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan Menteri LH guna merumuskan kebijakan yang selaras dengan arahan pemerintah pusat.
"Kita akan mempersiapkan dan segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH yang baru, Bapak Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," ucap Pramono di Jakarta Barat, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti seluruh sampah dari Jakarta tidak dapat lagi dibuang ke lokasi tersebut.
Menurutnya, sampah yang tidak dapat didaur ulang masih tetap bisa dikirim ke TPST Bantargebang.
"Yang pertama untuk TPST Bantargebang bukan enggak boleh (buang sepenuhnya)," ucap dia.
Pramono optimistis persoalan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dapat segera terselesaikan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Saya meyakini pasti akan bisa segera tertangani," tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan pembatasan ini sejalan dengan upaya pengurangan volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang. Mulai 1 Agustus 2025, tempat pengolahan tersebut tidak lagi menerima sampah yang masih bisa didaur ulang.
Melalui akun Instagram @kelurahan_pegadungan, pihak Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, juga mengimbau masyarakat untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah.
Sampah residu yang dimaksud meliputi jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran yang tidak bisa dipilah.
Sementara itu, sampah organik seperti sisa makanan dan daun, serta sampah yang masih dapat didaur ulang, tidak akan diterima di TPST Bantargebang.
Editor : Wahab Firmansyah