get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Nurlaela, Guru Muda Lulusan S2 UNJ yang Jadi Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Benarkah Guru Non-ASN Akan Dirumahkan? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Rabu, 06 Mei 2026 | 12:22 WIB
header img
Ilustrasi, Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN tidak dirumahkan pada 2027. (Foto: Istimewa).

Jaminan Kesejahteraan dan Tunjangan Guru

Kemendikdasmen juga memahami kekhawatiran guru non-ASN terkait keberlanjutan status mereka pasca terbitnya Surat Edaran tersebut. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tetap mengutamakan kepentingan tenaga pendidik.

Ia memastikan pemerintah telah menyiapkan skema kesejahteraan yang jelas. Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai aturan.

Sementara itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan mendapatkan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian karier bagi guru non-ASN di seluruh Indonesia.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut