get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmob Bareskrim Gempur Sarang Penculik di Cakung, Dua Bandit Berhasil Digulung

Bareskrim Kejar Pendana Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 320 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 | 11:10 WIB
header img
Polisi usut semua pihak yang terlibat dalam sindikat judol internasional di Hayam Wuruk. (Foto: iNews.id/Aldhi)

Dalam perkembangan terbaru, Polri menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online internasional tersebut kepada pihak Imigrasi. Sementara satu orang warga negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim,” ujar Wira.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan WNA itu digiring menuju 11 bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. Para terduga pelaku tampak mengenakan masker dan berjalan menunduk saat dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) serta Kantor Imigrasi Pusat di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, polisi mengamankan total 321 WNA dalam penggerebekan markas judi online tersebut. Para pelaku berasal dari sejumlah negara, di antaranya Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah itu, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut