Melawan Pakai Senpi Saat Disergap di Pasar Rebo, Dua Eksekutor Begal Ditembak Polda Metro Jaya!
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Polda Metro Jaya berhasil menggulung komplotan begal bersenjata api yang belakangan ini meresahkan warga dan viral di media sosial.
Dalam penangkapan terbaru, dua eksekutor berinisial JF dan AS terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena mencoba melawan petugas saat disergap di tempat persembunyian mereka di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berlangsung menegangkan. Kedua tersangka kedapatan membekali diri dengan senjata api saat akan diciduk.
"Demi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Iman kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JF dan AS merupakan pemain kawakan. Mereka mengaku sudah melancarkan aksi pembegalan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan dan penadah hasil kejahatan mereka.
Di balik cepatnya pengungkapan kasus ini, Kombes Pol Iman menegaskan ada peran besar dari masyarakat, khususnya jajaran Poskamling (Pos Keamanan Lingkungan) serta para aktivis media sosial yang bergerak cepat membagikan informasi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Poskamling binaan kami yang aktif memberikan informasi lapangan. Apresiasi tinggi juga kami sampaikan kepada para aktivis media sosial yang begitu cepat memviralkan dan memberikan informasi terkait gangguan keamanan," papar Iman.
Berangkat dari laporan-laporan digital dan pergerakan ronda malam itulah, tim penyidik di lapangan bisa langsung melakukan identifikasi cepat hingga melacak titik persembunyian pelaku.
Polda Metro Jaya berharap sinergi yang kuat antara polisi, siskamling warga, dan netizen ini bisa terus dirawat demi menjaga ruang publik tetap aman.
"Kami harap kerja sama dan kolaborasi dalam mengelola keamanan di Jakarta ini terus berjalan dengan baik, agar Jakarta bisa semakin aman, nyaman, dan lebih baik lagi bagi semua pihak," tuturnya.
Kombes Pol Iman juga mengeluarkan peringatan keras bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menembak di tempat para pelaku begal yang nekat mengancam nyawa warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatan beringasnya, JF dan AS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 306 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar