Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 Detik, Dijemput Paksa Penyidik Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Uang Haram di Balik Saweran Digital: Host Akun KAMMAN Ditangkap Polda Metro Jaya Akibat Siaran Mesum

Selasa, 26 Mei 2026 | 13:36 WIB
  • author Ari Sandita
Uang Haram di Balik Saweran Digital: Host Akun KAMMAN Ditangkap Polda Metro Jaya Akibat Siaran Mesum
Sepak terjang seorang pria berinisial SR (39) dalam mengeruk keuntungan lewat konten syur akhirnya kandas di tangan aparat.Foto:Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Sepak terjang seorang pria berinisial SR (39) dalam mengeruk keuntungan lewat konten syur akhirnya kandas di tangan aparat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menciduk SR yang bertindak sebagai host penyedia siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi di media sosial.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas yang melakukan patroli siber di jagat maya. Polisi mengendus aktivitas mencurigakan dari akun bernama KAMMAN dengan username @pejuang_dita dan @petugas_lcd3 yang kerap menyajikan tontonan tidak senonoh.

"Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, hingga menyediakan konten pornografi melalui media sosial," tegas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Selasa (26/5/2026).

Modus Challenge Berhadiah DANA

Kanit I Subdit II Ditsiber Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel Sinaga, membongkar modus operandi yang dimainkan tersangka. Untuk mendongkrak jumlah pengikut (followers) dan penonton (viewers), SR kerap mengajak pengguna medsos lain atau para talent untuk melakukan adu tantangan (challenge) secara live.

Nahas, challenge tersebut hanyalah kedok untuk memancing aksi pornografi.

"Tersangka membuat tantangan. Apabila peserta kalah, mereka diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik. Dari situlah muncul tampilan yang bermuatan pornografi," ungkap Immanuel.

Dari aksi mesum digital yang berlangsung sepanjang periode 28 hingga 30 April 2026 tersebut, tersangka meraup keuntungan melimpah. Penonton yang haus hiburan dewasa mengirimkan reward atau gift (hadiah digital), yang oleh tersangka langsung dicairkan menjadi uang nyata lewat dompet digital E-Wallet DANA miliknya.

Polisi bergerak cepat mengamankan barang bukti digital dari tangan SR, mulai dari ponsel yang digunakan untuk menyiarkan adegan syur, kartu SIM, akun media sosial, hingga alamat email yang terafiliasi dengan kejahatan tersebut. Tersangka pun tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya setelah polisi menyodorkan bukti-bukti otentik hasil pelacakan digital.

Akibat keserakahannya menyebarkan konten pemersatu bangsa yang melanggar hukum, kini SR harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut