Mantan Istri Sewa Pembunuhan Bayaran Rp139 Juta untuk Bunuh WN Korea di Tambun Bekasi
Selama beberapa bulan sebelum kejadian, HW disebut melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban guna menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
"Ini bukan tindak pidana yang terjadi secara tiba-tiba. Ada proses perencanaan, pengamatan, hingga persiapan sebelum aksi dilakukan," kata Sumarni.
Setelah korban tewas, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk kartu ATM, laptop, dan perangkat perekam CCTV. Polisi menduga langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghilangkan jejak kejahatan.
Kartu ATM korban kemudian diserahkan kepada SJ, sementara laptop dan DVR dibuang ke aliran Kalimalang. Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Menurut Sumarni, seluruh rangkaian peristiwa tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pembunuhan telah direncanakan dengan matang.
"Dugaan sementara, motif utamanya adalah konflik pribadi yang berkepanjangan dan keinginan untuk menguasai harta milik korban. Namun penyidikan masih terus kami dalami," katanya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan SJ dan HW sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan.
"Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Sumarni.
Editor : Wahab Firmansyah