Bioskop Diperbolehkan Beroperasi, Scan QR Pedulilindungi Jadi Syarat Untuk Masuk

iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai dengan 20 September.
hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan melalui siaran langsung Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kembali yakni bioskop di kota dengan level 2 dan 3 boleh kembali beroperasi dengan syarat protokol kesehatan ketat, maksimal kapasitas 50 persen dan masuk area bioskop menggunakan scan kode QR pada aplikasi Peduli Lindungi.
Luhut menegaskan, pengunjung dengan kategori hijau yang dapat masuk ke area bioskop pada saat scan kode QR aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk diketahui, dikutip dari laman Covid19.go.id ada empat warna di aplikasi Peduli Lindungi yang menjadi kategori status yakni;
Hingga kini, belum diketahui kapan bioskop di Cikarang dan sekitarnya akan kembali beroperasi.
Editor : Fatiha Eros Perdana