get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Tifa Ditangkap saat Bersiap Ujian S3, Diizinkan Ujian dengan Pengawalan Ketat

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Begini Kata Kuasa Hukum

Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:31 WIB
header img
TA-AKAA menyayangkapan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Foto/Istimewa

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, justru mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ade menilai penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bukan sesuatu yang mengejutkan.

"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, tindakan penangkapan maupun penahanan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga langkah penyidik dinilai sesuai prosedur yang berlaku.

Ade menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut