Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerusuhan Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Begini Kata Kuasa Hukum

Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:31 WIB
  • author Tim iNews.id
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Begini Kata Kuasa Hukum
TA-AKAA menyayangkapan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Foto/Istimewa

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, justru mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ade menilai penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bukan sesuatu yang mengejutkan.

"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, tindakan penangkapan maupun penahanan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga langkah penyidik dinilai sesuai prosedur yang berlaku.

Ade menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut