Gawat! Bekasi Utara Peringkat 5 Pemain Judi Online Terbanyak di Jabodetabek
BEKASI, iNewsBekasi.id – Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, masuk dalam lima besar wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak di kawasan Jabodetabek sepanjang 2025. Data tersebut berdasarkan pemetaan yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam data PPATK, Bekasi Utara menempati peringkat kelima dengan 7.793 pemain judi online yang teridentifikasi selama tahun 2025.
Data tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram resmi PPATK, @ppatk_indonesia, sebagai bagian dari pemetaan sebaran aktivitas judi online di Indonesia.
Empat kecamatan lain yang berada di atas Bekasi Utara yakni Cengkareng, Jakarta Barat dengan 21.497 pemain, Cakung, Jakarta Timur sebanyak 14.664 pemain, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan 13.769 pemain, serta Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang mencatat 9.948 pemain.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas judi online kini telah terkonsentrasi hingga tingkat kecamatan. Jabodetabek sendiri menjadi salah satu wilayah dengan tingkat aktivitas judi online terbesar secara nasional.
"Data PPATK tahun 2025 menunjukkan adanya konsentrasi aktivitas judi online di sejumlah wilayah, dengan Jabodetabek menjadi salah satu klaster terbesar secara nasional," tulis PPATK dikutip iNewsBekasi, Sabtu (27/6/2026).
Selain memetakan wilayah dengan jumlah pemain terbanyak, PPATK juga mengungkap profil pelaku judi online di Indonesia berdasarkan kelompok usia.
Hasil analisis menunjukkan kelompok usia 20 hingga 30 tahun menjadi kelompok dengan prevalensi tertinggi sebagai pemain judi online. Posisi berikutnya ditempati kelompok usia 31 hingga 40 tahun, dengan mayoritas pelaku berjenis kelamin laki-laki.
Menurut PPATK, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kelompok usia produktif yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian justru paling rentan terpapar praktik judi online.
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, untuk memperkuat upaya pencegahan dan edukasi mengenai bahaya judi online.
Editor : Wahab Firmansyah