Polisi Gulung 4 Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Jatisampurna Bekasi
Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:59 WIB
Adapun peran RTF dan MRA sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat membuntuti dan mengejar korban."Kami masih memburu tersangka lain berinisial S," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah