get app
inews
Aa Text
Read Next : PSEL Bekasi Resmi Berstatus PSN, Masuk 3 Proyek Strategis Nasional Pengolah Sampah Jadi Listrik

Polisi Gulung 4 Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Jatisampurna Bekasi

Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:59 WIB
header img
Polisi menangkap empat begal sadis pembunuh driver ojol di Jatisampurna, Bekasi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi

Adapun peran RTF dan MRA sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat membuntuti dan mengejar korban."Kami masih memburu tersangka lain berinisial S," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut