Sahroni Tegaskan Laporan PWI terhadap Hotman Paris adalah Hak Hukum Wartawan
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya merupakan hak hukum yang dimiliki setiap warga negara, termasuk kalangan jurnalis.
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, pada Senin (20/7/2026). PWI melaporkan Hotman Paris terkait ucapannya, "lu punya otak nggak", yang dilontarkan kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Dalam laporan itu, PWI menjerat Hotman Paris dengan Pasal 242 KUHP tentang dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk, yang memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Sahroni menilai proses hukum merupakan mekanisme yang sah untuk menguji apakah dugaan pelanggaran pidana benar-benar terpenuhi.
“Pelaporan itu adalah hak teman-teman wartawan, dalam hal ini PWI. Kalau mereka merasa ada ucapan yang diduga menghina atau menyasar golongan profesi tertentu, ya negara memang menyediakan mekanisme hukum untuk mengujinya. Selanjutnya serahkan kepada kepolisian untuk menilai apakah perkara ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Dan ingat, polisi harus bertindak sesuai temuan hukum, bukan berdasarkan narasi publik,” ujar Sahroni dalam keterangannya pada Selasa (21/7/2026).
Editor : Wahab Firmansyah