Polres Jakbar Sita 15.610 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100.000, 11 Tersangka Diciduk
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Sebanyak 11 orang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Sementara empat pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, sindikat uang palsu tersebut menjalankan proses produksinya di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
"Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Menurut Nasriadi, mesin yang berada di Tasikmalaya digunakan untuk tahap awal produksi. Setelah hasil pembuatan dinilai berhasil, proses penggandaan uang palsu kemudian dilakukan menggunakan mesin di Banyumas.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melewati sejumlah tahapan produksi, mulai dari scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga proses akhir atau finishing.
Pada tahap pencetakan pertama, sindikat tersebut menghasilkan sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar di antaranya dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli.
"Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli," ujarnya.
Sebanyak 8.000 lembar uang palsu hasil produksi pertama itu kemudian dijual kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Transaksi dilakukan dengan nilai uang asli sebesar Rp225 juta.
Uang palsu tersebut selanjutnya diduga diedarkan melalui berbagai cara. Salah satunya dengan mencampurkan uang palsu bersama uang asli untuk digunakan dalam transaksi.
Setelah produksi pertama, sindikat tersebut kembali melakukan pencetakan uang palsu. Pada produksi kedua, jumlah yang dicetak mencapai sekitar 16.000 lembar.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 lembar dinyatakan gagal. Sementara sekitar 15.000 lembar lainnya berhasil diproduksi dan disebut memiliki kemiripan dengan uang asli.
"15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka," jelas Nasriadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat turut menyita sekitar 40 jenis barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain uang palsu, uang mainan, uang dolar palsu, mesin, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Tersangka berinisial S diduga berperan sebagai pihak yang mendanai sekaligus menyiapkan kebutuhan operasional sindikat. Kemudian N bertugas mencetak dan melakukan finishing uang palsu.
Sementara MK dan J berperan mengikat uang palsu. Tersangka R diduga bertugas membuat desain, sedangkan W berperan melubangi atau menyempurnakan hasil produksi.
Polisi masih memburu empat pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Keempatnya masing-masing berinisial EA, R, W, dan F.
Pengungkapan sindikat uang palsu ini masih terus didalami untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan peredaran lain serta menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.
Editor : Wahab Firmansyah