Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Rp41,5 Miliar, Ada Rp930,1 Juta dari Kasus Korupsi
BEKASI, iNewsBekasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatat capaian besar dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara hingga Agustus 2026. Total uang negara yang berhasil diselamatkan melalui penanganan perkara perdata mencapai sekitar Rp41,5 miliar.
Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari penanganan dua perkara tindak pidana korupsi yang masih bergulir.
Capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja Kejari Kabupaten Bekasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang turut berdampak terhadap sejumlah instansi, termasuk lembaga penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru menegaskan, efisiensi anggaran tidak menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Adanya efisiensi tersebut tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum,” kata Semeru di Cikarang Pusat, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan capaian hingga Agustus 2026, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bekasi mencatat kinerja anggaran sebesar 95,87 persen.
Bidang Datun menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Sepanjang 2026, Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509.
Sementara melalui jalur perdata non-litigasi, keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.372.606.439.
"Dengan demikian, total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui Datun hingga Agustus mencapai sekitar Rp41,53 miliar," ujarnya.
Kejari Kabupaten Bekasi masih menargetkan tambahan pemulihan keuangan negara hingga akhir 2026. Melalui jalur non-litigasi, Datun menargetkan tambahan pemulihan sebesar Rp15.191.307.539 hingga Desember mendatang.
Dalam menjalankan tugasnya, Datun telah melaksanakan satu kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, satu kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi, serta 146 kegiatan bantuan hukum melalui jalur non-litigasi.
Editor : Wahab Firmansyah