Sampah Jakarta ke TPST Bantargebang Turun 500 Ton per Hari, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Volume sampah dari Jakarta yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang turun sekitar 500 ton per hari. Penurunan ini terjadi setelah TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu progres positif dalam penanganan sampah Jakarta. Kebijakan ini juga dilakukan setelah diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, dengan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah, sekarang ini ada penurunan angka cukup signifikan di Bantargebang. Turun kurang lebih 500 ton per hari," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Pramono menjelaskan penurunan volume sampah Jakarta yang dikirim ke TPST Bantargebang berkaitan dengan kebijakan baru yang membatasi penerimaan sampah menjadi hanya residu.
Dengan kebijakan tersebut, sampah yang masih dapat dipilah dan dimanfaatkan tidak seluruhnya berakhir di TPST Bantargebang. Pemilahan dari sumber menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi beban pengelolaan sampah di fasilitas tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mendorong pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Di sisi lain, Pramono menyoroti persoalan penumpukan sampah di sejumlah lokasi. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan jasa pengelolaan sampah swasta.
Jasa pengelolaan sampah tersebut banyak digunakan sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) untuk mengangkut atau membuang sampah. Namun, Pramono menyebut masih terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab dan membuang sampah secara ilegal.
"Sebenarnya yang paling utama untuk berkaitan dengan sampah ini Horeka, mereka inilah yang kemudian menggunakan jasa swasta siapa pun itu, yang kemudian jasa ini kebanyakan tidak bertanggung jawab sepenuhnya," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta memastikan penanganan persoalan sampah dilakukan secara menyeluruh. Penertiban tidak hanya menyasar pihak yang menimbun atau membuang sampah sembarangan, tetapi juga sektor Horeka yang menggunakan jasa pengelolaan sampah tersebut.
"Maka yang kami lakukan penertiban bukan hanya kepada orang yang menimbun, menaruh di sembarang tempat, tetapi juga Horeka-nya kita akan melakukan penertiban," tuturnya.
Penurunan volume sampah Jakarta yang masuk ke TPST Bantargebang sekitar 500 ton per hari menjadi salah satu dampak dari penerapan kebijakan pemilahan sampah. Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan penertiban terhadap praktik pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.
Editor : Wahab Firmansyah