KPK Diminta Ungkap Aktor Lain di Balik Dugaan Korupsi Sambungan PDAM Tirta Bhagasasi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri dugaan keterlibatan salah satu direksi Perumda Tirta Bhagasasi berinisial DH dalam perkara dugaan korupsi sambungan langsung pelanggan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, setelah mendatangi KPK untuk melengkapi laporan terkait dugaan keterlibatan DH dalam perkara tersebut.
Maksum meminta kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan PDAM Tirta Bhagasasi tidak berhenti pada tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan sambungan langsung pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
“KPK perlu mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang mengatur, menerima manfaat, maupun memiliki kewenangan dalam proses pekerjaan," kata Maksum dalam keterangannya pada Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ, serta dua tersangka lainnya berinisial MSB dan RF.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.
Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika sebanyak 21 calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada PDAM Tirta Bhagasasi.
Selanjutnya, Bagian Pemasaran PDAM Tirta Bhagasasi menyampaikan surat pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan. Namun, mekanisme yang digunakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan sebenarnya.
Para calon konsumen kemudian tetap membayar biaya yang telah ditetapkan karena membutuhkan pasokan air untuk mendukung operasional kantor, rumah maupun perusahaan dan tidak memiliki pilihan lain.
Uang yang dibayarkan oleh para calon konsumen tersebut kemudian diduga digunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk kepentingan pribadi.
Atas perkara tersebut, muncul desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya mengusut pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri pihak lain yang diduga mengetahui, terlibat, memiliki kewenangan, atau menerima manfaat dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Maksum berharap laporan yang telah dilengkapi ke KPK dapat menjadi bahan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi sambungan pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi.
Editor: Wahab Firmansyah