Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Pegawai Desak Dirum Tirta Bhagasasi Lengser, Bupati Bekasi: Kita Evaluasi!
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun

Senin, 14 September 2026 | 14:39 WIB
  • author INews TV
BREAKING NEWS: Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang resmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara sementara ayajnya HM Kunang divonis 4 tahun kurungan penjara. Foto: Dok

BANDUNG, iNewsBekasi.idBupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang resmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung atas kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, sang ayah yang menyeret nama dalam berkas perkara terpisah, HM Kunang, divonis 4 tahun kurungan penjara.

Suasana haru dan sesak mewarnai jalannya persidangan saat kedua terdakwa yang dikawal ketat oleh petugas tiba di ruang sidang. Kehadiran mereka disambut langsung oleh sanak keluarga serta kerabat yang telah memadati area Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terbukti menerima suap terkait janji pembagian paket pekerjaan serta berbagai proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dari seorang pengusaha bernama Sarjan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Terdakwa H.M. Kunang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Selain sanksi pidana pokok, Majelis Hakim juga mengganjar hukuman tambahan kepada Ade Kuswara Kunang berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Tak berhenti di situ, hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik resmi dicabut selama 10 tahun.

Terdakwa Klaim Uang Pinjaman dan Minta Usut Oknum Polisi

Usai pembacaan vonis, Ade Kuswara Kunang secara tegas membantah tuduhan korupsi yang disangkakan kepada dirinya. Ia berdalih bahwa aliran dana senilai Rp8,5 miliar yang diterimanya murni merupakan transaksi utang piutang.

Bahkan, Ade Kuswara secara terbuka meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan peran seorang oknum anggota kepolisian.

"Itu uang pinjaman. Saya meminta KPK juga memeriksa oknum polisi Ipda Yayat Sudrajat karena yang bersangkutan diduga menerima fee sebesar Rp16 miliar," ujar Ade Kuswara usai persidangan.

Merespons perkembangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azhari, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan hasil putusan majelis hakim dan siap menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Skandal korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi ini tak sekadar menyeret pasangan bapak-anak H.M. Kunang dan Ade Kuswara serta pengusaha Sarjan, namun kini juga mulai menyenggol sejumlah nama pejabat kepala dinas setempat.

 

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut