Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng ke Mitra SPPG
Advertisement . Scroll to see content

Sahroni Dukung Kejagung Kawal Proyek IKN Rp3,986 Triliun: Jangan Ada Celah!

Selasa, 22 September 2026 | 10:50 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Sahroni Dukung Kejagung Kawal Proyek IKN Rp3,986 Triliun: Jangan Ada Celah!
Ahmad Sahroni mendukung Kejagung mengawal proyek jalan IKN senilai Rp3,986 triliun.Foto/SINDOnews

Menurut Sahroni, pembangunan IKN harus mampu memberikan hasil sesuai target. Dia menyebut proyek tersebut merupakan program strategis yang dilanjutkan pemerintahan saat ini.

Sahroni menilai pengawasan Kejagung diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran dalam pembangunan IKN berjalan sesuai ketentuan.

“Ini warisan pembangunan yang dimulai era Presiden Jokowi dan dilanjutkan Presiden Prabowo, jadi seluruh prosesnya harus benar-benar dikawal. Jangan sampai anggaran besar keluar, tetapi hasilnya tidak maksimal. Saya kira pengawasan Kejagung justru penting untuk menjaga proyek ini tetap on track, transparan, dan bebas dari kebocoran. Sehingga hasil akhirnya bisa maksimal dan betul-betul bermanfaat,” tegas Sahroni.

Sementara itu, Otorita IKN menyebut pengamanan pembangunan strategis tersebut merupakan kelanjutan pendampingan Kejagung terhadap pembangunan IKN. Tiga paket pekerjaan infrastruktur jalan 2026-2027 sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari telaah hingga pra-PPS sebelum diterbitkan surat perintah pengamanan.

Pengamanan pembangunan strategis dilakukan untuk mendukung agar proyek berjalan sesuai ketentuan, terhindar dari berbagai hambatan, serta menjaga integritas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut