Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Usut Dugaan Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat, Ada yang Tersebar di Bekasi

Selasa, 22 September 2026 | 11:22 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Usut Dugaan Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat, Ada yang Tersebar di Bekasi
Salah satu rumah mewah ipda Yayat Sudrajat yang digeledah KPK. (Dok. Istimewa)

KPK Geledah Rumah Yayat di Cibubur dan Depok

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menggeledah dua rumah yang disebut milik Ipda Yayat Sudrajat. Penggeledahan dilakukan di wilayah Cibubur dan Depok.

Dari penggeledahan di Cibubur, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.

Meski demikian, KPK menegaskan pengembangan perkara masih berada pada tahap awal. Hingga kini, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru.

"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek. Dalam perkara tersebut, Ade ditetapkan bersama ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan sebagai pihak swasta pemberi suap.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan. Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, HM Kunang yang menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Pengembangan perkara yang dilakukan KPK terhadap dugaan aset Ipda Yayat Sudrajat masih berlangsung. KPK masih menelusuri asal usul belasan rumah mewah serta aset lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut