Kejagung Usut Dugaan Korupsi Migas Bekasi, Gamib: Jangan Ada Opini Liar!
Seiring berjalannya penyidikan, Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola migas tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Menanggapi proses hukum tersebut, Ketua Garda Muda Intelektual Bekasi (Gamib), El Gusti, meminta seluruh pihak mendukung langkah Kejagung dalam mengusut perkara tersebut.
"Masyarakat dan semua pihak hendaknya menghormati perkembangan proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung. Kita harapkan tidak ada opini liar yang berkembang di publik," ujar El Gusti kepada wartawan Rabu (23/9/2026).
Menurut El Gusti, pengembangan penyidikan terhadap KSO PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil merupakan langkah penting untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola migas di Kota Bekasi.
"Pengembangan kasus ini merupakan langkah yang sangat tepat. Kasus pengelolaan migas di daerah ini merupakan akumulasi dari jalinan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sejak 2018. Penelusuran ini menjadi kunci penting untuk menemukan buronan negara Riza Chalid," tegasnya.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan. Pada 21 September 2026, Kejagung juga memeriksa empat saksi yang terdiri dari jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi dan seorang pihak Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Editor: Wahab Firmansyah