Duni Nirbayati: Saksi Perlu Pendampingan Hukum dalam Proses Peradilan Pidana
Duni menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum. Padahal, prinsip negara hukum Pancasila menjamin persamaan di hadapan hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.
Karena itu, ia mendorong rekonstruksi pengaturan hak saksi agar akses terhadap bantuan hukum dan pendampingan advokat memperoleh landasan hukum yang lebih jelas.
Dalam disertasinya, Duni mengusulkan pengaturan hak saksi untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan advokat pada seluruh tahapan pemeriksaan perkara pidana. Menurut dia, pengaturan yang tegas dalam KUHAP diperlukan agar hak tersebut memiliki kepastian hukum dan menjadi acuan bagi aparat penegak hukum.
"Melalui rekonstruksi pengaturan hak saksi untuk memperoleh bantuan hukum dan pendampingan dari advokat di seluruh tahapan pemeriksaan telah diakui secara tegas dalam KUHAP sehingga memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi para penegak hukum," tukasnya.
Ia juga menilai rekonstruksi pengaturan hak saksi dapat mendorong perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana, dari crime control model yang menitikberatkan pengendalian kejahatan menuju due process model yang menekankan proses hukum yang adil dan perlindungan hak individu.
Perubahan tersebut, menurut Duni, menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Selain pembaruan regulasi, ia menekankan pentingnya pemerataan akses bantuan hukum agar masyarakat dari berbagai lapisan dapat memperoleh pendampingan yang memadai ketika berhadapan dengan proses hukum.
"Pemerintah atau organisasi advokat perlu mendorong adanya regulasi pemerataan akses terhadap layanan bantuan hukum dan pendampingan advokat bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
Editor: Wahab Firmansyah