Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Firli Bahuri Raih Gelar Doktor, Bongkar Masalah Penanganan Konflik Horizontal di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Duni Nirbayati: Saksi Perlu Pendampingan Hukum dalam Proses Peradilan Pidana

Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:27 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Duni Nirbayati: Saksi Perlu Pendampingan Hukum dalam Proses Peradilan Pidana
Advokat senior Duni Nirbayati. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id– Advokat dan konsultan hukum senior Rr. Duni Nirbayati menilai hak saksi untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari advokat dalam proses peradilan pidana perlu diatur secara tegas. Menurut dia, perlindungan terhadap saksi penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi tekanan selama proses pemeriksaan.

Pandangan tersebut disampaikan Duni setelah menjalani sidang promosi doktor di Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (PDIH FHUP), Sabtu (10/10/2026).

Dalam sidang tersebut, Duni berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Pengaturan Hak Saksi untuk Mendapatkan Bantuan Hukum dari Advokat dalam Setiap Tahapan Pemeriksaan Perkara Pidana di Indonesia.

Duni menyoroti pengaturan hak atas bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama). Menurut dia, Pasal 54 KUHAP secara tegas mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum, sedangkan hak saksi atas pendampingan advokat belum diatur secara setara dalam ketentuan tersebut.

Kondisi itu, kata dia, menunjukkan bahwa perlindungan hak atas bantuan hukum dalam KUHAP lama masih berfokus pada tersangka dan terdakwa, meskipun saksi memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara pidana.

"Padahal saksi memberi peranan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana sebagai salah satu sumber utama alat bukti yang mengungkap kebenaran materiil," katanya usai sidang promosi doktor di Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (PDIH FHUP), Sabtu (10/10/2026).

Saksi Rentan Menghadapi Tekanan dan Intimidasi

Duni menjelaskan, saksi tidak hanya berperan memberikan keterangan untuk membantu mengungkap fakta dalam perkara pidana. Dalam proses pemeriksaan, saksi juga berpotensi menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan perubahan status hukum menjadi tersangka.

Menurut dia, belum adanya pengaturan yang tegas mengenai hak saksi untuk mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap tahapan pemeriksaan dapat menempatkan saksi pada posisi rentan.

"Tidak adanya pengaturan mengenai hak saksi untuk memperoleh pendampingan dan bantuan hukum dari advokat menyebabkan saksi berada dalam posisi yang rentan dan memperoleh perlindungan hukum yang memadai dalam proses peradilan pidana," ujarnya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut