Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Rumah Bisa Menghasilkan Listrik, Begini Cara Kerja PLTS Atap
Advertisement . Scroll to see content

Urus Listrik Tak Perlu ke Kantor, Ini 5 Layanan PLN yang Bisa Diakses Lewat HP

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Urus Listrik Tak Perlu ke Kantor, Ini 5 Layanan PLN yang Bisa Diakses Lewat HP
PLN Mobile menyediakan layanan listrik lewat HP. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id– Berbagai layanan kelistrikan kini dapat diakses melalui smartphone menggunakan aplikasi PLN Mobile. Pelanggan bisa memanfaatkan layanan digital tersebut untuk membayar tagihan, membeli token listrik, mengajukan pemasangan listrik baru, hingga melaporkan gangguan.

Digitalisasi ini menjadi salah satu cara untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan kelistrikan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengawali proses pengajuan.

Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, mengatakan digitalisasi pelayanan tidak sekadar memindahkan proses layanan konvensional ke aplikasi, tetapi juga mengintegrasikan berbagai kebutuhan pelanggan dalam satu kanal.

"Digitalisasi pelayanan bukan hanya memindahkan proses dari loket ke aplikasi, tetapi menghubungkan berbagai kebutuhan pelanggan dalam satu pengalaman yang lebih praktis," kata Chipta dalam keterangannya pada Selasa (27/10/2026).

Melalui PLN Mobile, pelanggan dapat mengakses sejumlah layanan, mulai dari pembayaran tagihan listrik bulanan dan pembelian token hingga pengajuan pemasangan listrik baru, perubahan daya, serta pemasangan listrik sementara.

Aplikasi tersebut juga menyediakan kanal pengaduan untuk pelanggan yang mengalami kendala kelistrikan. Dengan fitur ini, pelanggan dapat menyampaikan laporan gangguan melalui smartphone.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut