BEKASI, iNews.id - Kontrak Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi, akan berakhir Oktober 2021.
Pemerintah Kota Bekasi pun akan melakukan evaluasi kontrak kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (20/9/2021) mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi kerja sama.
"Karena kalau enggak salah Oktober habis kontrak kerja sama antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta,” ujar Rahmat Effendi.
Rahmat mengharapkan, ada langkah strategis yang dapat mengubah pembuangan sampah itu menjadi energi yang terbarukan. Hal itu bisa memberikan multiplier effect sekaligus mengurangi deposit sampah. Misalnya, pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbaru seperti sampah menjadi listrik, menjadi bahan batu bara briket dan mengurangi deposit sampah.
Saat ini, kata dia, pembuangan sampah yang ada, masih menggunakan metode yang lama, yakni open dumping dan landfill. Cara yang cukup mudah, namun jika tidak ditangani segera bisa memicu masalah baru yang lebih besar. Bahkan, gunungan sampah di TPST Bantargebang sudah nyaris melebihi kapasitas.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi akan mengevaluasi kerja sama terkait pembahasan pegelolan TPST Bantar Gebang. ”Setiap 5 tahun sekali harus ada evaluasi terkait perjanjian kerja sama di TPST Bantar Gebang, nanti hasil evaluasinya dibahas antara kedua pemerintah,” tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta