get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Baleg DPR: UU Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Kota Bekasi Susun Tahapanya

Selasa, 21 September 2021 | 16:07 WIB
header img
Anak di bawah 12 tahun kini diperbolehan masuk mal atau pusat perbelanjaan, namun tidak semua kota diberlakukan. (Foto: SINDOnews)

BEKASI, iNews.id  - Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal membuat Pemerintah Kota Bekasi segera mempersiapkan pembukaan uji coba. Namun pemerintah setempat masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat sehingga belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. 
 
”Sementara kan di uji coba dulu di beberapa wilayah, Kalau untuk Kota Bekasi belum,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Tedy Hafni, Selasa (21/9/2021) 

Tedy Hafni mengatakan, sedang mempersiapkan segala tahapan untuk melakukan uji coba pembukaan mal terhadap anak dibawah 12 tahun.
 Adapun untuk pelaksanaan uji coba, kata dia, sejauh ini pihaknya beserta jajaran tengah menyusun terhadap mekanisme yang akan dilakukan dengan melakukan pembahasan dengan beberapa intansi.”Makanya kita siapkan dari sekarang, saat sudah diizinkan nantinya Kota Bekasi sudah siap dari segalanya,” ujarnya.

Lihat Juga: Polres Metro Bekasi Kota Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, 100 Personel Dikerahkan di 4 Akses Jalan

Saat ini, hanya terdapat beberapa wilayah saja yang sudah disetujui wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya.”Kemungkin pekan depan kita ada persiapan untuk membahas secara keseluruhan terkait penerepan yang akan dilaksanakan, semoga Kota Bekasi segera diberikan izin,” ungkapnya.

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level 3, dan Level 2 Pada Corona Virus Disiase 2019 Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan berbagai ketentuan.

Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan kentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Kemudian wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining kepada semuanya.

Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat  hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut