Logo Network
Network

Sah! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Senpi Ilegal

Ariedwi Satrio
.
Jum'at, 24 September 2021 | 13:11 WIB
Sah! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Senpi Ilegal
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari penjara. (Foto: MNC Portal Indonesia).

JAKARTA, iNews.id - Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) divonis 4 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kivlan dinyatakan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kivlan Zen secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro di PN Jakpus, Jumat (24/9/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas," tambahnya.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kivlan Zen tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Kivlan Zen yaitu, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan yaitu, terdakwa Kivlan Zen dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan terhadap keluarga, serta telah berusia lanjut. Tak hanya itu, Kivlan Zen juga banyak berjasa untuk Indonesia ketika menjabat sebagai TNI.

Atas perbuatannya, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Bagikan Artikel Ini